Logo

Desa Watulawu

Kabupaten Konawe

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Kepala Desa Watulawu Ikuti Kegiatan Fasilitas Penataan Kewenangan Desa Tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2024

Kepala Desa Watulawu Ikuti Kegiatan Fasilitas Penataan Kewenangan Desa Tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2024

Invalid Date

Ditulis oleh Naif Andika Putra, S.Pd

Dilihat 219 kali

Kepala Desa Watulawu Ikuti Kegiatan Fasilitas Penataan Kewenangan Desa Tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2024

Konawe, [31 Desember 2024] — Kepala Desa Watulawu Nashiruddin Lathif, mengikuti Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe pada tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewenangan desa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, serta cara-cara untuk memperkuat peran desa dalam proses pengambilan keputusan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Tiga Putra ini dihadiri oleh kepala desa se-Kabupaten Konawe, serta perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bappeda, dan unsur terkait lainnya. Sosialisasi ini sangat penting sebagai langkah untuk memperjelas kewenangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar desa bisa lebih mandiri dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Sambutan dan Pembukaan

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe, yang menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah desa dalam menjalankan kewenangannya, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang tanggung jawab pemerintah desa sesuai dengan regulasi yang ada. “Penataan kewenangan desa adalah bagian dari upaya untuk memastikan desa memiliki kapasitas dan kewenangan yang jelas dalam menjalankan pemerintahan, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Materi yang Dibahas

Beberapa materi yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Penguatan Kewenangan Desa
    Pembahasan mengenai kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

  2. Penataan dan Pembagian Kewenangan
    Menjelaskan cara-cara penataan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa, serta pentingnya penegakan kewenangan di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

  3. Implementasi Kewenangan Desa dalam Pembangunan
    Menyusun langkah-langkah strategis agar kewenangan desa dapat diterapkan secara maksimal dalam pembangunan desa, termasuk pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel.

  4. Peran Pemerintah Kabupaten dalam Pembinaan Desa
    Peran pemerintah kabupaten dalam membantu desa untuk memahami dan mengimplementasikan kewenangannya secara efektif.

Komitmen Kepala Desa Watulawu

Kepala Desa Watulawu Nashiruddin Lathif, yang turut hadir dalam kegiatan ini mengungkapkan rasa terima kasih atas adanya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi desa-desa di Kabupaten Konawe. “Kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat penting bagi kami di tingkat desa untuk lebih memahami peran dan kewenangan desa yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas desa agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki, serta memperkuat otonomi desa dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Watulawu

Kecamatan Amonggedo

Kabupaten Konawe

Provinsi Sulawesi Tenggara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia