Invalid Date
Dilihat 41 kali
Watulawu, [27 Desember 2024] — Kepala Desa Watulawu Nashiruddin Lathif, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur dan langkah-langkah yang tepat dalam menangani konflik sosial di tingkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Tiga Putra ini dihadiri oleh kepala desa dari berbagai desa di Kecamatan Amonggedo, serta perwakilan instansi terkait, seperti aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai peran pemerintah desa dalam mengatasi potensi konflik sosial serta cara-cara yang tepat dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara damai.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Perwakilah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang menekankan pentingnya penanganan konflik sosial yang berbasis hukum dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Penanganan konflik sosial harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait. Proses penyelesaian harus mengutamakan dialog, musyawarah, dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada agar solusi yang diambil dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Beberapa topik yang dibahas dalam sosialisasi ini antara lain:
Tantangan dalam Penanganan Konflik Sosial di Desa
Mengidentifikasi jenis-jenis konflik sosial yang sering terjadi di desa, serta faktor penyebabnya.
Langkah-langkah Penyelesaian Konflik Sosial
Pembahasan tentang prosedur penyelesaian konflik melalui mediasi, musyawarah, dan peran aktif pemerintah desa dalam menjembatani pihak-pihak yang bersengketa.
Peran Aparat Keamanan dan Tokoh Masyarakat
Penjelasan mengenai peran aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam membantu meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial.
Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku
Mengulas undang-undang dan regulasi terkait yang dapat dijadikan acuan dalam menangani konflik sosial, serta mekanisme hukum yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Kepala Desa Watulawu Nashiruddin Lathif, yang turut serta dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam menangani konflik sosial. “Kami di tingkat desa sangat membutuhkan pemahaman yang lebih dalam tentang cara-cara penyelesaian konflik yang sesuai dengan hukum. Dengan pelatihan ini, kami di desa lebih siap untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan antarwarga,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, di mana kepala desa dan peserta lainnya berbagi pengalaman serta harapan untuk menciptakan lingkungan yang lebih damai dan kondusif di desa mereka masing-masing.
Bagikan:
Desa Watulawu
Kecamatan Amonggedo
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini